Begini Penjelasan Disdik Jabar Terkait Kuota Zonasi Lebih Banyak dari Jalur Lainnya

Begini Penjelasan Disdik Jabar Terkait Kuota Zonasi Lebih Banyak dari Jalur Lainnya

Orang tua murid saat melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi. (Foto: Disway.id)--

Jabar, Disway.id- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengumumkan pelaksanaan PPDB 2023 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan dalam dua tahap.

Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap II jenjang SMA dan SMK dilakukan dalam dua termin. Termin pertama 26 -27 Juni, sedangkan termin kedua 3-4 Juli. Jalur yang dibuka dalam PPDB Jabar Tahap II ini adalah Jalur Zonasi untuk SMA dan Jalur Prestasi Rapor untuk SMK.

Adapun presentase jalur PPDB tahun 2023 ini secara rinci untuk jalur zonasi 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.

BACA JUGA:Pendaftar di PPDB Tahap Kedua Mencapai 200 Ribu Peserta

Kendati begitu, banyaknya presentase kuota untuk jalur zonasi masih banyak dipertanyakan lantaran lebih banyak ketimbang kuota di tiga jalur PPDB lainnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua PPDB Cadisdik Wilayah VII yang meliputi Kota Cimahi dan Kota Bandung, Nanang Wardhana menjelaskan, selain upaya menghilangkan mindset sekolah favorit, kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan biaya para siswa.

 Sebab, menurut Nanang, dengan dekatnya jarak antara lokasi rumah dengan sekolah, maka tidak perlu mengeluarkan biaya ongkos yang mahal. "Mengapa (zonasi) kuotanya lebih banyak, karena di situ ada berbagai elemen masyarakat," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:PPDB 2023 Harus Kikis Label Sekolah Favorit Untuk Hilangkan Pungli

Misalnya saja, sebut Nanang, ada siswa yang berprestasi, ada siswa yang tidak mampu, ada siswa berprestasi kejuaraan dan ada juga anak guru. "Jadi jalur zonasi itu kompleks. Semua ada di situ," ucapnya.

Nanang pun menegaskan, semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu sebagai bentuk mempermudah pelayanan.

"Khususnya di bidang pendidikan dari pemerintah," imbuhnya.Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat sadar diri agar tidak memaksakan anaknya sekolah di tempat yang diinginkan.

BACA JUGA:PPDB Jabar 2023 Selesai, Disdik Persilakan Orang Tua Sampaikan Aduan

"Terlebih di sekolah yang dianggap favorit," ungkapnya. Dengan demikian, bila tidak diterima di sekolah negeri jangan takut untuk masuk sekolah swasta. Apalagi, banyak bantuan pendidikan yang digelontorkan oleh pemerintah baik itu dari pusat, provinsi dan juga daerah.

 

"Tapi bagi masyarakat kurang mampu, pastikan dulu kalau sekolah tersebut menerima siswa KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) atau yang benar-benar tidak berbayar karena ada kerjasama atau mendapat bantuan dari pemerintah," tandasnya.***



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: